Merdeka Copper Gold akan Buyback Saham

Dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimum sebesar Rp 530 miliar.

Tahta Aidilla/Republika
Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold (MDKA)Tbk Tri Boewono (tengah) bersama dewan direksi usai RUPST di Jakarta, Selasa (18/6). MDKA berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback)
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback). Rencana ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan.

Baca Juga


Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 229.033.658 saham atau paling banyak 1 persen dari modal disetor dalam perseroan. Adapun dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimum sebesar Rp 530 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Buyback ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) oleh RUPSLB dengan ketentuan yang berlaku. "Pertimbangan dalam aksi buyback ini agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan untuk memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya,” ujar Sekertaris Perusahaan MDKA, Adi Ariyansah, Ahad (18/4).

Selain untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan, buyback ini termasuk dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan, direksi, dewan Komisaris Perseroan, hingga anak perusahaan Perseroan untuk memacu kinerjanya.

Adi juga menjelaskan nantinya saham yang akan dibuyback ini antara lain untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi serta dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. Perseroan juga dapat melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lainnya sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan,” ujar Adi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler