Sidebar

30 Persen PNS Diberhentikan Tiap Bulan Karena Korupsi

Monday, 19 Apr 2021 05:55 WIB
Koruptor dari kalangan PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyayangkan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terjerat korupsi. Dia mengatakan, Kemenpan RB setiap bulan masih harus memecat tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Baca Juga


"Ini yang jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam konferensi virtual di Jakarta, Ahad (18/4)

Dia mengakui bahwa setiap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka perkara rasuah pasti ada PNS diberbagai tingkatan yang terlibat di dalamnya. Dia melanjutkan, peran PNS tersebut bisa jadi sebagai penyerta atau sebagai inisiator.

"Dalam proses hukum kami tetap menonjob kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada," katanya.

Dia mengaku hal tersebut menjadi perhatian Kemenpan RB untuk terus diperbaiki. Namun, mantan menteri dalam negeri (Mendagri) itu mengaku sedih untuk melakukan pemecatan tersebut setiap bulannya.

Meskipun dia mengaku dalam tiga tahun terakhir Kemenpan RB mengaku melihat produktivitas PNS cukup baik dan semakin membaik. Termasuk, sambung dia, dalam pemahaman soal area rawan korupsi, demokrasi atau intoleransi.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo menyusul riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait persepsi korupsi, demokrasi dan intoleransi di kalangan PNS. Survei menangkap bahwa mayoritas PNS berpendapat bahwa korupsi di kalangan PNS semakin meningkat.

"Sekitar 34,6 persen menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan dan 25,4 persen menurun," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Survei tersebut mengungkapkan kalau 26,2 persen ASN kerap menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi untuk melakukan korupsi di instansi pemerintah. Sedangkan 22,8 menyebabkan kerugian negara, 19,9 persen bidang gratifikasi dan 14,8 persen menerima suap.

Survei juga memaparkan bahwa 47,2 persen responden menilai kalau pengadaan menjadi kegiatan paling koruptif di instansi pemerintah. Selanjutnya sebesar 16 persen di bagian perizinan usaha, 10,4 persen di bagian keuangan, 9,3 persen di bidang pelayanan dan 4,4 persen di bagian personalia.

Sebelumnya, survei dilakukan terhadap seluruh PNS di lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan provinsi yang tersebar di 14 provinsi. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dari populasi tersebut.

Survei dilakukan pada 3 Januari hingga 31 Maret 2021. Para responden diwawancarai secara tatap muka, baik daring maupun luring oleh pewawancara yang dilatih.

 

Berita terkait

Berita Lainnya