Bagaimana Dalil Jual Beli Emas Secara Non-tunai dalam Islam?

Investasi emas kini semakin populer.

Prayogi/Republika
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.
Rep: Muhammad Hafil Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Investasi emas kini semakin populer. Terlebih, emas merupakan salah satu komoditas yang diperdagangkan  sehingga tak jarang para investor data mengambil keuntungan dari jual beli emas tersebut.


Kendati demikian muncul beberapa cara untuk mendapatkan emas tersebut. Salah satunya dengan cara non tunai atau dicicil. Lalu, bagaimana menurut fikih dan syariat Islam akan hal tersebut?

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Bagi sobat Republika yang ingin bertanya terkait dengan fiqih sehari-hari, silakan kirim melalui email: newsroom@rol.republika.co.id
Berita Terpopuler