Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berjalan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berjalan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai