Apa Hukumnya Menyumpahi Orang atau Benda?

Dahulu Nabi Muhammad SAW pernah mengutuk kalajengking.

Pixabay
Apa Hukumnya Menyumpahi Orang atau Benda?
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam tidak mempermasalahkan seseorang untuk menyumpahi atau mengutuk sesuatu asalkan sesuai syariah. Dahulu Nabi Muhammad SAW pernah mengutuk kalajengking.

Baca Juga


Diriwayatkan Aisyah RA, Nabi pernah disengat kalajengking saat dia sedang sholat, jadi dia berkata, 'Semoga Allah mengutuk kalajengking, karena itu tidak mengampuni orang yang sholat dan orang yang tidak. Bunuh dia terlepas dari apakah Anda berada di luar daerah suci Makkah atau di dalam mereka. "

Ibn Maajah As-Suyooti berkata, Disimpulkan (dari hadits ini) bahwa diperbolehkan mengutuk hal-hal yang merugikan. Namun, jika benda tersebut tidak layak dikutuk menurut syariah, maka tidak boleh menyumpahi, sekalipun benda yang dikutuk itu adalah binatang atau benda mati. 

Abu Ja'far An-Nahhaas meriwayatkan seorang ulama berkata, jika orang mengutuk apa yang tidak pantas dikutuk, maka dia harus cepat-cepat mengatakan, 'kecuali jika itu tidak pantas (untuk dikutuk)'. Para ulama secara eksplisit menyatakan orang tersebut menanggung dosa karena mengutuk apa yang tidak pantas untuk dikutuk dan kutukan semacam itu dilarang. Imam Ibn 'Abd Al-Barr  berkata, "Barangsiapa mengutuk apa yang tidak pantas dikutuk, menanggung dosa karenanya. " 

Mataalib Uli An-Nuha (sebuah kitab Hanbali) berbunyi: "Dilarang mengutuk hewan, Umar mengatakan Nabi pernah bepergian sekali dan seorang wanita mengutuk seekor unta betina. Jadi dia berkata,  bebaskan unta itu karena dikutuk. Imraan  berkata,' Seolah-olah aku masih melihatnya (unta betina) berjalan di antara orang-orang dan tidak ada yang menghalangi jalannya. (Ahmad dan Muslim). Hadits versi lain, diriwayatkan oleh Abu Barzah mengatakan 'Unta betina yang dikutuk tidak mengikuti kita.

Abu Ad-Dardaa melaporkan bahwa Nabi berkata, 'Mereka yang terbiasa mengutuk tidak akan menjadi saksi atau mendapat syafaat pada hari kiamat.(Muslim)

Ibnu 'Abbas meriwayatkan seorang pria mengutuk angin karena meniup pakaiannya di hadapan Nabi, maka Nabi bersabda,' Jangan mengutuk angin, karena ia adalah melakukan apa yang diperintahkan untuk dilakukan, dan siapa pun yang mengutuk sesuatu yang tidak pantas, maka kutukan itu kembali padanya. (Abu Daud) 

Syekh Bakr Abu Zayd berkata, salam Islam, salah satu hukuman finansial untuk mengutuk adalah jika seseorang mengutuk hewan tunggangan, itu harus dibebaskan. Syariah Islam dengan tegas berusaha menghilangkan kutukan yang tidak pantas untuk dikutuk. 

Nabi melarang mengutuk ayam jantan dan kutu. Muslim yang bijak harus menjaga lidahnya dan menghindari kutukan atau membalas kutukan. Dia harus mematuhi ketentuan syariah dalam hal ini dan tidak mengutuk kecuali orang atau hal-hal yang pantas dikutuk berdasarkan bukti tekstual dari Quran atau Sunnah. ( Mu'jam Al-Manaahi Al-Lafthiyyah )

Kami tidak menemukan satupun pernyataan ulama bahwa aturan mengutuk menjadi dosa besar, kecuali mengutuk sesama Muslim. At-Tabaraani meriwayatkan bahwa Salamah ibn Al-Akwa berkata, " Ketika kami melihat seorang pria mengutuk saudaranya, kami biasa menganggapnya sebagai semacam dosa besar."

https://www.islamweb.net/en/fatwa/340474/ruling-on-cursing-people-and-things

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler