KKB Teroris, Mahfud MD: Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Mahfud jelaskan, penetapan teroris sesuai dengan ketentuan undang-undang.
ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Rep: Surya DInata Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, banyak tokoh adat dan Pimpinan Daerah Papua yang mendukung pemerintah.
Menurut Mahfud, mereka mendukung pemerintah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani kekerasan yang muncul di Papua.
Mahfud menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2018.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler