Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan
Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan kajian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat pendapatan dengan nisab per tahun Rp 79.738.415 atau per bulan Rp 6.644.868. Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021.
"Dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen," kata Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4).
Noor mengatakan, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahun Baznas akan menentukan besaran nilai nisab zakat. Ini khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional.
"Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI menetapkan besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas.
Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 di mana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
Dia mengungkapkan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.
"Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu dengan menggunakan Rp 938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp79.738.415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp 6.644.868," kata Noor.
Dirut Baznas M Arifin Purwakananta mengatakan, setiap tahun Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Arifin mengatakan, emas sebagai komoditas yang diperjualbelikan memiliki harga yang berfluktuasi dari waktu ke waktu mengikuti permintaan dan penawaran di pasar. Kondisi tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap penentuan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang mengikuti harga emas dalam penetapan besaran nisab zakat penghasilan
"Atas dasar itulah. diperlukan ketetapan secara nasional untuk memberikan panduan bagi muzaki dan juga OPZ dalam menentukan besaran nisab zakat penghasilan dalam rupiah dan mekanisme pembayaran zakat," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, di tengah flukluasi harga emas, Baznas selaku ulil amri dan juga qaadhi dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat dan juga muzaki.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Sebagai contoh, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, maka nisab zakat senilai Rp79.738.414. Untuk itu Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen dikali Rp 100 juta menjadi Rp 2,5 juta per tahun atau Rp 250 ribu per bulan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan mengatakan, secara syar'i penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.
“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga Ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.