Polrestro Depok Sita 22 Mobil Travel Gelap Hasil Razia

Satlantas Polrestro Depok menilang travel gelap dan sidang digelar usai Lebaran.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dit Lantas PMJ berhasil menangkap dan menyita sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Depok menyita puluhan kendaraan travel pemudik saat menuju luar daerah. "Mobil travel digunakan untuk mengangkut pemudi," ujar Kepala Satlantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra di Mapolrestro Depok, Senin (3/5).


Menurut Andi, sebanyak 22 unit travel diamankan dari hasil razia sejak sepekan terakhir. Langkah itu juga merazia mobil travel gelap. "Kami amankan 22 mobil travel pemudik dan mobil travel gelap, kita tilang. Sidangnya nanti setelah Lebaran," katanya.

Andi menuturkan, penindakan terhadap travel gelap ini tidak dibatasi waktu. "Jadi bukan hanya saat larangan mudik kita laksanakan razia, kapanpun kita bisa melakukan kegiatan tersebut," terangnya.

Menurut Andi, memang menjelang Hari Raya Lebaran, pihaknya melakukan razia karena ada instruksi dari pemerintah berkaitan dengan larangan mudik pada masa masih Covid-19. "Jadi, kami semakin gencar melaksanakan kegiatan razia travel untuk angkut pemudik," tegasnya.

Adapun yang menjadi dasar polisi adalah Pasal 308 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 308 akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Penjelasan dari pasal tersebut, yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, itu di pasal 173 ayat 1 a. Kemudian tidak memiliki penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang khususnya alat berat sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 1 huruf c.

"Selain itu menyimpang dari izin yang ditentukan. Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap, artinya tidak memiliki izin trayek yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan plat kuning. Yang legal plat kuning," jelas Andi.

Andi berharap, penindakan itu memberi efek jera kepada para pelaku atau pengemudi travel ilegal tersebut. "Saya imbau kepada masyarakat khususnya pengguna travel-travel ini artinya bahwa kalau seandainya memang ingin berpergian ke luar kota pada 6 Mei 2021 maka harus menggunakan kendaraan yang betul-betul sesuai memiliki izin trayek."

Andi melanjutkan, selain gencar melakukan razia secara fisik, pihaknya juga bekerja sama dengan tim siber menggelar patroli di dunia maya. Hal itu karena memang mereka menawarkan jasanya di media sosial (medsos).

"Sekali lagi, kami kerja sama dengan Subdit Cyber (Bareskrim Polri) memastikan apabila ada penawaran-penawaran di medsos, kita akan take down berita tersebut karena memang itu tidak boleh sampai di medsos," kata Andi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler