Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN pada 2022
Saat ini tarif PPN ditarik sebesar 10 persen dan dapat naik maksimal jadi 15 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Adapun langkah ini untuk meningkatkan pendapatan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan tarif PPN. “Kami akan melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Kamis (5/5).
Namun Sri Mulyani tak menjelaskan rinci bahan paparan tersebut. Dia pun tak menyebut berapa kenaikan tarif dari PPN.
Saat ini tarif PPN sebesar 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Secara eksplisit, Sri Mulyani menyebut reformasi fiskal pada tahun depan akan lebih spesifik, yakni didukung dengan peningkatan rasio pajak dan perluasan basis pajak.
“Terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce, kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan,” ucapnya.
Baca juga : Politikus PDIP Usul Pemerintah Sediakan Rapid Test Siswa
Secara umum, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun pada 2022. Upaya yang tidak kalah penting, lanjut Sri Mulyani, yakni mendorong sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian nasional.
"Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja," ucapnya.