Golkar Hargai Proses Hukum Terhadap Azis Syamsuddin
Golkar menghormati proses hukum terhadap Azis Syamsuddin di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa angkat bicara terkait kasus suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin. Supriansa menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sebagai ketua Bakumham DPP Golkar, tentu kita mengedepankan azas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Pak Azis," kata Supriansa di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/5).
Supriansa mengatakan, DPP Partai Golkar bersedia membantu Azis dalam memberikan bantuan hukum. Partai akan melakukan komunikasi lebih lanjut setelah Azis menunjuk kuasa hukumnya nanti.
"Tentu Pak Azis akan menyiapkan pengacara nanti. Nanti pengacara akan berkomunikasi langsung dengan saya terkait masalah yang dihadapi beliau," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Supriansa meminta publik bersabar dan mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam melihat kasus tersebut. Supriansa mengingatkan bahwa Azis sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Olehnya itu nanti ke depannya kita akan menunggu seperti apa persiapan yang dilakukan oleh Pak Azis dan pengacaranya dalam menghadapi masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang melilit penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Jumat (7/5) kemarin. Namun, politikus Golkar itu tidak hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan melarikan diri. KPK yakin politikus Golkar itu tidak akan kabur seperti Harun Masiku, yang masih menjadi buronan hingga saat ini.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri karena saksi tersrbut sudah dicegah bepergian keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, KPK berharap Azis Syamsuddin dapat hadir dan bersikap koorperatif memenuhi panggilan berikutnya. KPK berencana melakukan pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan dan informasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bukan ke depan. Larangan pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).
SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 Miliar.
MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP Rp 1,3 Miliar.
Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.