Menaker Apresiasi Perusahaan yang Telah Bayar THR Karyawan

Menaker mengatakan pembayaran THR Keagamaan berjalan sesuai yang diharapkan.

Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah
Rep: Amri Amrullah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi pengusaha dan pihak perusahaan yang telah taat memberikan hak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara tepat waktu sesuai aturan. Menaker mengakui pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.

Baca Juga


Dimana banyak perusahaan telah membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5).

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. 

"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida Fauziyah

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid 19," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler