Pemudik Arus Balik Dikenai Cek Wajib Dokumen

Sebanyak lebih 1,5 juta orang tercatat mudik keluar Jakarta.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Sapto Andika Candra Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menggencarkan penerapan ramdom testing atau tes acak serta mandatory check alias cek wajib dokumen syarat perjalanan bagi seluruh pemudik Lebaran yang kembali. Langkah ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan manusia selama arus balik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, random testing dan mandatory check ini merupakan cara untuk menekan risiko penularan Covid-19 dan menghindari lonjakan kasus pasca-Lebaran. "Random-test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan mandatory-check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini, 15 Mei 2021," ujar Airlangga dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Ahad (16/5).

Mekanisme random test dan mandatory check dijelaskan lebih lanjut oleh Airlangga. Random test Covid-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat (Jabar) menuju Jakarta, baik melalui jalan tol maupun jalan nasional.

Pengecekan dengan rapid test antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.  Random-test ini terbagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, dengan rincian 13 lokasi di rest area, 4 lokasi di pintu masuk tol utama, serta 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.

Kedua, untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi, dengan rincian dua lokasi di rest area KM.45 dan KM.68 serta 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.

Selain itu disiapkan juga random test di beberapa titik di jalan nasional. Saat ini, ujar Airlangga, random test akan diterapkan di empat lokasi dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda.

Keempat lokasi tersebut adalah di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang, Jabar; Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon, Jabar; lokasi antara Indramayu menuju Jatibarang; serta lokasi antara Sukabumi menuju Cianjur arah ke Jakarta.

"Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur Lebaran," kata Airlangga.

Sementara itu, mandatory check Covid-19 merupakan pengecekan seluruh dokumen syarat perjalanan bagi pemudik. Mandatory check atas dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengecekan ini diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni menuju Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Airlangga pun mengingatkan agar semua gubernur di Sumatra dan Jawa mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan.

Pemerintah juga telah menginstruksikan pimpinan daerah di Lampung untuk membentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.

Dari hasil mandatory check di pelabuhan, pelaku perjalanan dengan hasil positif Covid-19, wajib melakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh satgas daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler