Jokowi: TWK Jangan Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Jokowi menilai TWK tidak jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi menilai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.


Menurut Jokowi hasil TWK bagi pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan dan tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes uji TWK. 

 

Jokowi berpendapat jika masih ada kekurangan menurutnya masih ada peluang untuk diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Karena menurutnya perlu ada perbaikan di level individual maupun organisasi. 

Jokowi pun menegaskan dirinya sependapat dengan putusan MK bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler