BKN Klaim Sudah Ikuti Arahan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK

BKN klaim tindaklanjut terhadap 75 pegawai KPK sejalan dengan pertimbangan MK.

Antara/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kiri)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga


Bima mengatakan, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPKsudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi. "Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPKhingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, Selasa (26/5). 

Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara, 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Bima menjelaskan,alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," jelasnya.

 

Bima mengatakan, sebanyak 51 pegawai KPKitu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja. 

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. "Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Alex menjelaskan terhadap 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. "Sebanyak 24 orang sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan serta saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.

"Untuk yang 51 pegawai KPKkarena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler