Banyak ASN DKI Enggan Promosi Jabatan, DPRD Bentuk Pansus

Sebanyak 239 ASN Pemprov DKI menolak mengikuti lelang jabatan eselon II.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan melewati alat pendeteksi suhu tubuh sebelum memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

DPRD DKI Jakarta menilai serius fakta adanya 239 aparatur sipil negara (ASN) administrator yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon II di Pemprov DKI. DPRD DKI bahkan sampai akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mencari tahu persoalan apa yang sebenarnya tengah terjadi.

"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat dihubungi, Kamis (27/5).

Baca Juga



Prasetio menjelaskan, nantinya Pansus itu akan memanggil 239 ASN yang enggan mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Tim tersebut bakal mendalami motif dan latar belakang sikap para ASN tersebut.

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirrnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarier," jelas Pras.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait. Di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.

"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah," ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan. Apalagi, Pras mengungkapkan, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif lantaran sebelumnya banyak kepala dinas (kadis) yang mengundurkan diri.

"Ini anomali! Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.

"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," tambahnya.

Meski demikian, Pras enggan berandai-andai tentang adanya hubungan masalah banyaknya ASN yang tidak ikut mendaftar dengan dugaan intervensi serta peran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Kita tidak ingin gegabah juga (menyimpulkan TGUPP penyebab ASN tidak daftar lelang jabatan eselon II). Makanya, kita mau masalah ini selesai enggak setengah-setengah melalui pansus," ucapnya.

Prasetio berujar, pihaknya tidak segan mengusut mandegnya peremajaan ASN ini. Hanya saja, dia menekankan, pengusutan harus dilakukan berdasarkan bukti dan permintaan keterangan yang sesuai fakta di lapangan.

Namun, ia menyampaikan, jika mendapati bukti kuat mengenai dugaan peran sentral TGUPP, maka DPRD takkan segan-segan merekomendasikan gubernur untuk melakukan evaluasi.

"Kalau memang ternyata rekomendasi (pansus) seperti itu berdasarkan keterangan dari para pakar dan ahli, ya, kita akan rekomendasikan. Namun, itu kan terlalu dini, terlalu prematur karena kita belum minta keterangan, pansus belum berjalan," tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendukung rencana pembentukan pansus untuk mengusut masalah sebanyak 239 ASN yang tidak mengikuti lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Menurut August, dengan adanya pansus tersebut dapat menyelidiki alasan para ASN itu enggan mendaftar seleksi.

"Iya, perlu dipansuskan untuk memastikan apa sebenarnya alasan ASN tersebut menolak (ikut lelang jabatan)," kata August saat dihubungi, Kamis (27/5).

Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta itu berharap, melalui pansus, maka dapat diketahui penyebab pasti ratusan ASN itu enggan mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama. Sebab, menurutnya, tidak wajar bila ASN menolak kesempatan untuk naik jabatan.

"Rasa-rasanya aneh bila ASN tolak kesempatan naik jabatan," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, ada sesuatu yang membuat seleksi terbuka jabatan eselon II di Pemprov DKI Jakarta terasa janggal. Ia menyebut, banyaknya posisi yang kosong, tetapi ASN yang mendaftar untuk ikut seleksi terbilang sepi.

Berdasarkan dari pemetaan awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, ada 495 ASN eselon III yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka itu. Namun, ternyata pendaftaran itu hanya diikuti sebanyak 256 orang eselon III yang memenuhi syarat ditambah puluhan ASN fungsional atau ASN yang memenuhi syarat tetapi tanpa jabatan.

Total ada 295 ASN yang mengikuti seleksi terbuka itu. Awalnya, terdapat lowongan pada 17 jabatan. Namun, satu posisi, yakni Asisten Sekdaprov DKI Bidang Kesejahteraan Rakyat ternyata tidak memenuhi ketentuan seleksi dan seleksi jabatan itu tidak dilanjutkan.

Akibatnya, kini hanya terdapat 16 jabatan tinggi pratama yang dibuka untuk seleksi, dan tercatat ada 293 ASN yang mengikuti seleksi tersebut.

"Namun yang membuat agak janggal, kok lelang sebegitu banyak jabatan lowong kok sepi peminat. Ini yang harus digali oleh pemprov, agar diketahui secara terang benderang akar masalahnya," ujar Gembong.

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta ini juga menilai, para ASN yang memenuhi syarat, tapi enggan mengikuti seleksi, tidak perlu diberikan sanksi. Sebab, menurutnya, yang harus difokuskan dalam hal ini adalah alasan para ASN itu tidak mendaftar seleksi.

"ASN yang tidak mau mengikuti lelang jabatan jangan karena ada kekesalan Pak Anies lalu diberi sanksi. Harus digali secara mendalam dulu, kenapa mereka tidak tertarik ikut lelang. Ada apa. Agar lebih objektif, karena mereka punya hak juga untuk tidak ikut lelang," jelas dia.

[Ilustrasi] Pemerintah sedang melakukan finalisasi rencana kebutuhan untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. - (republika/mgrol102)



Sebelumnya, pada Senin (10/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumpulkan dan memarahi ratusan ASN yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Para pegawai itu berbaris di halaman Balai Kota DKI.

Sebanyak 239 ASN itu dinilai bermasalah karena tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 16 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI. Padahal, kata Anies, ratusan anak buahnya itu memenuhi persyaratan.

"Malah ditemukan ada 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di hadapan ratusan anak buahnya saat itu.

"Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalah yang bermasalah," tambahnya.

Namun, Anies kemudian membantah anggapan bahwa dirinya memarahi ratusan ASN yang tidak mendaftar lelang jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Anies menegaskan, ia hanya memberikan teguran.

"Justru mereka diharuskan daftar biar kita banyak yang baru-baru. Jadi karena itulah ditegur, dan bukan marah-marah, ditegur," kata Anies saat melakukan peninjauan di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (19/5).

Anies menjelaskan, seleksi terbuka itu sebetulnya bertujuan untuk melakukan peremajaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. "Kami ingin agar terus ada peremajaan, jadi kesempatan ini dibuka untuk semuanya agar bisa ada peremajaan di DKI," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, hingga kini pihaknya sedang menyiapkan sanksi yang tepat bagi 239 ASN tersebut. Sebab, jelas Maria, mereka tidak mendaftar dalam lelang jabatan tanpa memberikan laporan atau alasan kepada masing-masing atasannya.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ungkap Maria, Rabu (19/5).

Menurut Maria, tak jadi persoalan jika terdapat ASN yang tidak mendaftar lelang jabatan tersebut, meski telah dikeluarkan instruksi. Namun, hal itu harus disertai dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Yang diharapkan pak gubernur seperti itu. Anda ada instruksi, anda wajib, kalau anda enggak pengen ikut dengan alasan tertentu, harusnya anda berlapor. Sebenarnya kalau sempat berlapor, fine, artinya jelas enggak ikut karena punya alasan," tutur dia.

"Kalau yang 239 ini enggak punya alasan kenapa enggak ikut (mendaftar). Makanya pak gubernur beri arahan, karena untuk sadarkan mereka semua bahwa instruksi itu jangan diabaikan lho," tambahnya.

Merespons rencana pansus dari DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patri menyatakan, pembentukan pansus itu merupakan kewenangan DPRD.

"Ya pansus memang menjadi kewenangan, angket, pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD. Namun, saya kira teman-teman DPRD pasti akan bijaksana sebelum mengusulkan apalagi menetapkan suatu pansus," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/5) malam.

Menurut dia, DPRD DKI tentu terlebih dahulu melakukan kajian sebagai dasar pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, ia menyampaikan, Pemprov DKI masih menunggu hasil kajian tersebut.

"Pasti nanti akan ada kajian-kajian yang lebih mendalam. Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya dan baik buruknya dibentuknya pansus dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman-teman DPRD," ujarnya.

In Picture: Jakarta Kota dengan Risiko Lingkungan Tertinggi di Dunia

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berdasarkan hasil riset perusahaan konsultan Verisk Maplecroft, DKI Jakarta menduduki urutan pertama di dunia sebagai kota paling rentan terhadap risiko lingkungan yang dinilai dari kualitas udara dan air, tekanan panas, kelangkaan air, kerentanan terhadap perubahan iklim dan eksposur lanskap, populasi, ekonomi serta infrastruktur terhadap bahaya alam. - (Antara/Dhemas Reviyanto)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler