Tokopedia Tanggapi Penjualan Buku Bajakan di E-commerce

Ikapi meminta pemerintah menindak penjualan buku bajakan.

www.freepik.com
Buku (ilustrasi).
Rep: iit septyaningsih Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembajakan buku yang dijual lewat berbagai lapak e-commerce tengah menjadi sorotan. Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pun meminta pemerintah supaya lebih tegas mengatur penjualan buku bajakan melalui daring tersebut.

Menanggapi hal itu, e-commerce Tokopedia menyatakan, selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform. Apalagi jika sampai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku. Maka Tokopedia berhak melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Republika.co.id, Jumat (28/5).

Ia menjelaskan, walau Tokopedia bersifat UGC atau setiap penjual bisa menggugah produk secara mandiri, namun perusahaannya terus melakukan aksi kooperatif. Ini bertujuan, menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum berlaku.

"Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K (Power Merchants dan TopAds)," jelas dia.

Baca Juga


Dalam aturan itu salah satunya menyebutkan, Tokopedia berwenang melakukan penghapusan iklan, penutupan toko, penutupan akun, dalam hal diduga dan atau terdapat kegiatan pengguna yang melanggar hukum atau ketentuan Tokopedia.

Ekhel melanjutkan, Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Jadi masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler