Buku Bajakan Daring Ditindak Mulai 2022

Saat ini diperkirakan 50 persen buku yang beredar di pasaran adalah hasil bajakan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM mengeklaim akan segera menindak keberadaan buku bajakan yang beredar secara daring. Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan lapak daring guna mengawasi peredaran buku bajakan tersebut. Namun, penindakan baru akan dimulai tahun depan atau 2022. "Memang sudah jadi rencana tapi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler