Pakar: Polemik TWK Harus Segera Diakhiri

Pakar menilai polemik TWK saat ini merupakan hal yang kontra produktif.

Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan mengimbau agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disudahi. Menurutnya, polemik proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi saat ini merupakan hal yang kontra produktif.

Baca Juga


"Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94 persen pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai subkewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangan, Sabtu (29/5).

Nurhasan mengatakan, besarnya prosentase pegawai yang lulus itu membuat kerja pemberantasan korupsi oleh KPK bisa jalan terus. Apalagi, sambung dia, Presiden Jokowi sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang yang tidak lolos TWK bahwa mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.

Dia mengatakan kalau pernyataan presiden sudah jelas. Apalagi, dia melanjutkan, UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK.

"Artinya, kepada 6 persen tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.

Nurhasan menambahkan jika 75 pegawai yang tak lolos TWK itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan. Hal ini sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK. 

"Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," katanya.

Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler