Juliari Minta Anak Buah tak Seret Namanya di Kasus Bansos

Eks pejabat Kemensos ungkap arahan tak seret Juliari saat OTT KPK

Antara/Rivan Awal Lingga
Adi Wahyono (kanan)
Rep: Dian Fath Risalah   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sempat memberikan arahan untuk tidak menyeret namanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini diungkapkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga


Awalnya, Adi yang juga merupakan terdakwa perkara suap bansos itu menyebut jika Juliari sempat meminta semua pejabat Kemensos yang ikut pergi ke Malang untuk berkumpul di kamar hotel.

"Pagi jam 7 saya dibangunkan, diketok. Saya di Malang satu hotel dengan Pak Menteri," kata Adi.

"Untuk apa?" tanya Jaksa KPK M Nur Azis.

"Karena ada berita itu (OTT KPK)," jawab Adi.

Kepada Jaksa, Adi mengungkapkan bahwa saat itu ada beberapa pejabat dikumpulkan oleh Juliari. Mereka yakni, Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin, Adi Karyono, Kukuh Ary Wibowo dan lainnya

Alasan dikumpulkan para pejabat yakni untuk mencari semua informasi yang berkaitan dengan OTT KPK tersebut. Mendengar pernyataan Adi, Jaksa lalu menanyakan ada tidaknya arahan dari Juliari kepada mereka.

"Arahan Menteri itu?" cecar jaksa.

"Ya arahannya, ya semua harus kalau bahasa saya ini sudah kesalahan, kalau saya sangat menyadari ini menyangkut saya, saya menjalankan perintah yang seharusnya tidak saya lakukan. Jadi saya pasti ditahan, saya menyadari," jawab Adi.

Jaksa kemudian membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Adi. Dalam BAP disebutkan adanya arahan dari Juliari untuk tidak menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

"BAP nomor 75 poin 7 pada saat KPK menangkap Matheus Joko, saya, Kukuh, Pepen Nazarudin, Adi Karyono, dan Juliari berkumpul di kamar Juliari di hotel di Malang. Saat itu Juliari meminta saya agar saya tidak membawa nama Juliari di perkara bansos ini dan menyanpaikan kepada saya agar nantinya menyampaikan tidak ada arahan apapun di bansos ini dari Juliari, betul?" ujar Jaksa saat membacakan BAP milik Adi.

"Iya," jawa Adi mengamini.

"Hal ini berlanjut saat bertemu yang bersangkutan saat perpanjangan penahanan. Saat itu saya diminta agar menyampaikan tidak ada perintah dari yang bersangkutan," tanya jaksa lagi.

"Iya pak," kata Adi.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. 

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler