Eks PPK Kemensos Sebut Ihsan Yunus Dapat Jatah Kuota Bansos
Eks pejabat Kemensos sebut politikus PDIP Ihsan Yunus dapat jatah kouta Bansos
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitken (PPK) di Kemensos Adi Wahyono menyebut, eks Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus mendapatkan jatah 400 ribu paket kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Hal ini diungkapkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Awalnya jaksa KPK M Nur Azis membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.
Adi dalam kesaksiannya membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa. JPU kemudian mengonfirmasi apakah ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.
"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?," tanya jaksa.
"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.
"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?," cecar jaksa.
"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.
"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?," tanya jaksa.
"Iya," jawabnya.
"Yogas bagi punya siapa?," cecar jaksa.
"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.
Jaksa lalu mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas. "Saya hanya menjalankan tugas," ujar Adi.
Ihsan Yunus menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu sebagai mana tertulis dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa.
"PT Bumi Pangan Digdaya 100 ribu Ihsan Yunus, pelaksana Agam; PT Mandala Hamonangan Sude 100 ribu pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky; PT Global Trijaya 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas; PT Indoguardika Vendos Abadi, Ihsan Yunus; PT Pertani, Ihsan Yunus; konsorsium ekonomi kerakyatan 100 ribu Bina Lingkungan," ujar jaksa saat membacakan BAP Adi.
"Saya terima kuota dari PIC dan cek profilenya, saya tidak ada kewenangan lagi untuk tentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka," ujar Adi menimpali Jaksa.
Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.