Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya

Pasar itu berdiri di atas lahan milik pemerintah kota Surabaya.

Republika/Edwin
Penyegelan bangunan (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Jatim, Kamis (3/6). Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan penertiban tersebut menindaklanjut hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (2/6).

Baca Juga


"Setelah rapat dengar pendapat, kami langsung membuat surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik tempat usaha itu," katanya.

Piter mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan tinggalkan tempat. "Mereka meminta waktu satu hari. Kami berikan waktu sampai Kamis siang pukul 12.00 WIB. Namun, sejak pukul 11.30 WIB sudah kosong atau steril," kata Piter.

Setelah itu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menyiapkan beberapa alat peraga untuk menutup pintu akses masuk. Setelah ditutup, dipasang kawat berduri dan tanda segel. "Situasi saat penertiban berjalan kondusif," kata Piter.

Diketahui Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat usaha di Jalan Pandegiling 310 karena berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya. Meskipun tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) Nomor 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama Lyin Soehariyanto. Namun, tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan ini dinilai tidak sesuai izin peruntukannya. Sementara itu, hingga berita ditulis pihak pemilik SIPT belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat penertiban.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler