Setkab Hemat Anggaran Hingga Rp26,33 M di Tahun 2021

Pramono mengatakan Setkab hemat anggaran hingga Rp 26,33 M di 2021

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Rep: Dessy Suciati Saputri  Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung, mengungkapkan penghematan anggaran yang dilakukan Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp 26,33 miliar. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (02/06) kemarin.

Baca Juga


"Karena Covid-19, refocusing, dipotong Rp 5 miliar. Kemudian surat Menteri Keuangan yang terakhir perihal Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga, dipotong kembali Rp 21,33 miliar," ujarnya dikutip dari laman Setkab.

Dengan penghematan tersebut, pagu anggaran Setkab tahun 2021 yang semula Rp 339,76 miliar turun menjadi Rp 313,43 miliar. Dari alokasi itu, hingga 20 Mei 2021 telah terealisasikan sebesar Rp 99,24 miliar atau 31,66 persen dari anggaran setelah penghematan.

Pramono mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk program penyelenggaraan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta program dukungan manajemen. Berdasarkan jenis belanja, realisasi untuk belanja barang mencapai Rp 23,16 miliar sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 2,03 miliar.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022, lanjut Seskab, pagu indikatif Setkab sebesar Rp 326,32 miliar yang akan digunakan untuk belanja operasional sebesar Rp 247,75 miliar dan nonoperasional sebesar Rp 78,56 miliar.

Pramono mengatakan, Sekretariat Kabinet juga mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2022 guna mengoptimalkan peran dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Sekretariat Kabinet mengajukan tambahan usulan anggaran karena memang dirasakan diperlukan. Kami sungguh sangat berharap usulan tambahan anggaran Sekretariat Kabinet ini dapat dipenuhi oleh pimpinan dan juga anggota Komisi II," ujar Setkab.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut antara lain akan dipergunakan untuk perlengkapan penyelenggaraan Sidang Kabinet, penyiapan naskah kepresidenan dan penerjemahan, penyiapan sidang Tim Penilai Akhir (TPA), pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden (SKP), pengelolaan dokumen/arsip dan bahan pustaka serta manajemen sistem informasi, pelaksanaan uji kompetensi pegawai, pengawasan internal, hingga biaya operasional.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler