Pimpinan KPK Bantah Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Pimpinan KPK bantah mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mangkir dari panggilan Komnas HAM. Panggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pemanggilan terhadap pimpinan KPK oleh Komnas HAM dilakukan pada Selasa (8/6) lalu. Meski demikian, pimpinan lembaga antirasuah itu kemudian mengirim surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6) atau sehari sebelum pemeriksaan.
"Jadi, kami tanya dulu karena memang tidak jelas pelanggaran HAM-nya di mana. Ini beda dengan pemanggilan saksi oleh KPK, pasti disebutkan kasusnya apa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).
Ali mengatakan, KPK meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan. Ali melanjutkan, pimpinan KPK meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK melalui surat tersebut.
Ali mengatakan, pimpinan dan sekretaris jenderal KPK telah menerima surat dari komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Ali menegaskan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Kendati, dia menjelaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). KPK, dia menambahkan, juga telah melaksanakan UU tersebut. Dia mengatakan, pelaksanaan TWK dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya. Ali menambahkan, tes dilakukan melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.
Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM karena memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.