KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Kasus Korupsi

Azis diduga memperkenalkan tersangka penyidik KPK dengan wali kota Tanjung Balai.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami peran Azis dalam memperkenalkan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Patttuju (SRP), dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka Stepanus. Penyidik juga memeriksa dugaan memfasilitasi pertemuan antara tersangka Stepanus dan tersangka Syahrial di rumah dinas jabatan wakil ketua DPR.

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," kata Ali lagi.

Azis Syamsuddin tidak melontarkan pernyataan apapun seusai diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Mantan ketua bidang hukum dan advokasi Bappilu DPP Partai Golkar itu bungkam dan memilih untuk berjalan menuju kendaraan miliknya yang telah terparkir dekat lobi Gedung Merah Putih KPK.

Azis kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Fortuner hitam yang sudah terparkir. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat mobil itu melaju meninggalkan kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penetapan tersangka Syahrial dan Stepanus, Azis Syamsuddin diduga menjembatani pertemuan antara kedua tersangka tersebut. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi Partai Golkar tersebut.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya telah memecat Stepanus dengan tidak hormat melalui sidang etik. Anggota Dewas, Albertina Ho, menyebut tersangka Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar.

Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler