OJK Ingatkan Jangan Mudah Tergiur Pinjol

OJK imbau jangan tergoda dengan syarat yang mudah dari pinjaman online.

Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).
Rep: Antara Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kemudahan teknologi informasi saat ini membuat mudah berbagai informasi menyebar, bahkan sulit dibendung. Begitu juga dengan teknologi finansial atau seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang begitu mudah mempangaruhi masyarakat dalam hal memberikan pinjaman. Namun kehadiran pinjol ilegal tersebut bukan memberi manfaat, justru menjebak konsumennya. Karenanya OJK mengimbau masyarakat agar hati-hati, tidak tergiur pinjol khususnya yang memberikan berbagai kemudahan syarat.


 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler