ICW Nilai Potongan Hukuman Jaksa Pinangki Sudah Keterlaluan

ICW nilai seharusnya Jaksa Pinangki dapat hukuman seumur hidup.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun benar-benar sudah keterlaluan.


Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan yang diberikan harusnya diperberat. Ia menilai masa hukuman yang diberikan seharusnya 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kurnia menyatakan, jika dilihat dari permasalahannya, Jaksa Pinangki sudah layak mendapatkan hukuman yang berat.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler