Komisi Yudisial tak Bisa Sentuh Hukuman Pinangki
KY hanya berhak menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menanggapi sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting jelaskan, tidak ada salahnya pengadilan untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Namun, ia menyatakan, Komisi Yudisial tidak berhak menyatakan benar atau tidaknya suatu keputusan tersebut. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang Komisi Yudisial hanya berhak menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, keputusan pemangkasan masa hukuman Jaksa Pinangki tersebut belum keputusan hukum tetap. Untuk itu, Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menganalisis putusan.
Video Editor | Fian Firatmaja