Polresta Bogor Kota Kembali Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Kasus Covid-19 di Kota Bogor pada pekan ini naik hingga 51 persen.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menyampaikan langkah penanganan kasus Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Rabu (16/6).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota kembali menerapkan sistem ganjil-genap di Kota Bogor pada akhir pekan ini. Hal tersebut merupakan langkah pembatasan mobilitas masyarakat pada situasi makro, terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bogor pada pekan ini hingga sebesar 51 persen.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sistem ganjil-genap tersebut diterapkan pada Sabtu (19/6) dan Ahad (20/6) nanti. Mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Kami akan melaksanakan ganjil-genap kembali, pada hari Sabtu dan Minggu. Pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Mekanismenya masih sama, yang berlaku adalah yang diperbolehkan (melintas) plat nomor angka belakang sesuai dengan tanggal,” ujar Susatyo kepada awak media, Rabu (16/6).

Susatyo menjelaskan, sama seperti yang diterapkan pada ganjil-genap sebelumnya, petugas akan memutarbalik kendaraan yang plat nomor akhirnya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di hari itu. Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan darurat. Seperti masyarakat yang bekerja, maupun sopir ojek daring.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, nantinya akan ada lima check point ganjil-genap di Kota Bogor. Antara lain, pertama di Pertigaan Baranangsiang, ke-dua di ruas Jalan Pajajaran tepatnya di depan Rumah Makan Bumi Aki.

“Ketiga, check point di Air Mancur, ke-empat di Jembatan Merah, dan yang ke-lima kami akan melaksanakan check point sekaligus rekayasa lalu lintas di Jalan Empang. Sehingga satu arah, dari Jalan Otista menuju ke Jalan Empang,” jelasnya.

Selama dua hari tersebut, Susatyo mengatakan, di setiap titik check point akan diletakkan personel gabungan TNI-Polri dan satuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dimana di masing-masing titik akan ditempatkan sekitar 30 personel.

Di samping itu, sambung dia, petugas juga akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya kerumunan. Namun tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan protokol kesehatan. Bahkan, pihaknya juga akan menggiatkan patroli-patroli untuk memonitor kerumunan di jam-jam rawan.

“Untuk diketahui, sudah hampir 50 kafe dan restoran dilakukan penindakan secara administrasi. Semoga dengan imbauan ini semua kafe dan restoran mematuhi jam-jam tersebut,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, saat ini Kota Bogor berada di angka garis bawa zona oranye. Jika masyarakat Kota Bogor tidak bersama-sama mendukung langkah Pemkot Bogor, dikhawatirkan Kota Bogor bisa memasuki zona merah.

“Satu hal yang penting untuk disampaikan, Kota Bogor berada di angka garis bawah zona oranye. Sedikit lagi kalau tidak ada dukungan bisa masuk zona merah sehingga aturannya bisa lebih ketat lagi. Mohon dukungan dari masyarakat Kota Bogor,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, di Kota Bogor belum ada perubahan jam operasional baik untuk rumah makan maupun pusat perbelanjaan. Hanya saja, pengawasan dilakukan secara lebih ketat agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Tidak ada perubahan jam operasional, tapi pengawasan dilakukan secara lebih ketat. Jam operasional tetap seduai dengan instruksi menteri,” tegasnya.

Tak hanya itu, dia menuturkan, Pemkot Bogor membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan jika ditemukan potensi pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum. Baik berupa kerumunan masyarakat, di rumah makan, restoran, atau kafe.

“Silakan sampaikan ke hotline Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bisa juga ke kanal media sosial Pemkot Bogor untuk kita respon segera dan ditindak secara tegas,” tutupnya.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler