Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Yogya Perketat PPKM Mikro

Pemkot Yogya akan maksimalkan patroli di tiap wilayah khususnya fasilitas umum

Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petugas memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan di Wirobrajan, Yogyakarta. Lonjakan kasus terkonfirmasi positif di DIY dalam sepekan ini sangat memprihatinkan dengan tambahan di atas 400-500 per hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan, protokol kesehatan efektif tekan penyebaran Covid-19.
Rep: Silvy Dian Setiawan  Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lonjakan kasus terkonfirmasi positif di DIY dalam sepekan ini sangat memprihatinkan dengan tambahan di atas 400 hingga 500 per hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan, protokol kesehatan efektif tekan penyebaran Covid-19.


Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, diperlukan kesadaran dan kesungguhan dari seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan dilakukan secara serentak dan terorganisasi, katanya, lonjakan kasus dapat ditekan.

"Jika ada yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh, ya akan sia-sia. Sebab, untuk menghentikan sebaran Covid-19 harus dilakukan secara serentak, kompak dan terorganisasi. Jika tidak, maka tidak akan efektif," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, Jumat (18/6) malam.

Pihaknya juga mengetatkan posko PPKM mikro yang ada di tingkat RT/RW dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Patroli di tiap wilayah juga dimaksimalkan agar pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik, terutama di fasilitas umum, warung makan hingga tempat wisata.

"Dilakukan sweeping acak di tempat wisata, tempat parkir atau pencegatan kendaraan yang berasal dari zona merah untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kesehatan terkait Covid-19. Di Malioboro ada beberapa bus yang dilarang menurunkan penumpang karena berasal dari zona merah dan tidak dilengkapi surat kesehatan bagi wisatawan," ujarnya.

Ia juga meminta warga agar membatasi mobilitas, terutama ke luar daerah. Walaupun diharuskan untuk bepergian dalam hal mendesak, surat kelengkapan bebas dari Covid-19 harus disertakan.

"Terlebih dari daerah zona merah, sehingga upaya untuk menjaga wilayah agar warga Kota Yogya menjalankan protokol kesehatan juga dijalankan oleh wisatawan yang berlibur atau bertamu atau bekerja di Kota Yogyakarta," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler