Kartu Kredit Syariah Sebagai Pilihan di Masa Pandemi
Kartu Kredit Syariah Sebagai Pilihan di Masa Pandemi.
Di masa pandemi COVID19 sangatlah berdampak pada kehidupan kita, tidak hanya di bidang kesehatan saja tetapi di bidang ekonomi pun sangatlah terasa efeknya.
Berbagai kebijakan telah dibuat untuk mengurangi dari efek pandemi. Salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan aktivitas bisnis maupun pariwisata terhambat sehingga pendapatan masyarakat sekaligus pendapatan negara menurun. Dan yang lebih buruknya adalah banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, sehingga sangatlah sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Untuk memenuhi kebutuhan pokok, masih banyak masyarakat lebih memilih menggunakan kartu kredit, yang di dalamnya masih mengandung riba. Tapi kalian tau gak sih? Kalau ada kartu kredit syariah atau bisa disebut Syariah Card.
Kartu kredit syariah sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card. Dalam fatwanya menjelaskan bahwa kartu kredit syariah diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Yang membedakan kartu kredit syariah dengan konvensional, yang pertama dari akadnya. Kartu kredit syariah menggunakan 3 akad, yaitu penjaminan transaksi antara merchant (kafalah), pinjaman dana (qardh), dan penyewaan fasilitas kartu terhadap pemegang kartu (ijarah). Seperti yang kita ketahui bahwa bunga (riba) itu dilarang dalam syariat islam, maka kartu kredit syariah ini menggantinya dengan sistem fee sebagai biaya administrasi, sistem fee ini lebih murah dibandingkan dengan sistem bunga dalam konvensional. Selain itu yang membedakan antara kartu kredit konvensional dengan syariah, apabila pemegang kartu telat dalam membayar maka pemegang kartu dikenakan denda. Namun, denda tersebut bukan untuk suatu perusahaan, melainkan akan digunakan sebagai dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Kartu kredit syariah sangatlah cocok untuk digunakan di masa pandemi, selain bebas bunga, kartu kredit syariah dapat menghindarkan dari konsumsi yang berlebihan, dengan cara menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Dengan menetapkan pagu, maka para pemegang kartu dapat memperhatikan apa saja yang diperlukan untuk dibelanjakan.
Selain itu, kartu kredit syariah cenderung minim promo, hal ini bertujuan agar pemegang kartu tidak tergiur dengan promo yang bertebaran. Karena promo dibuat untuk menarik perhatian untuk membelinya, maka dari itu kartu ini hanya terdapat sedikit promo. Sebab dalam islam melarang untuk konsumtif.
Kartu kredit syariah juga melarang transaksi yang non-halal, seperti merchant yang menjual minuman keras. Hal ini sudah sesuai dengan syariat islam, bahwa adanya larangan dalam bertransaksi yang haram, baik dalam bentuk objek maupun cara transaksinya. Karena kartu kredit syariah hadir tidak hanya untuk memudahkan dalam bertransaksi melainkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemegang kartu agar tidak melewati batas-batas yang sudah diatur dalam syariah.