Sekda Sebut Masih Ada Restoran di Bandung Langgar Prokes
restoran cepat saji, rumah makan dan kafe dilarang terima pengunjung makan di tempat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan masih menemukan adanya rumah makan atau restoran yang melanggar ketentuan pembatasan operasional di saat kasus Covid-19 melonjak.
Menurut dia, seluruh pihak bukan hanya harus menaati aturan, namun juga harus berempati terhadap situasi perkembangan COVID-19 yang kian mengkhawatirkan.
"Ini yang terus kita pantau, barusan juga kita pantau, dan Pak Gubernur juga menerima pengaduan langsung," kata Ema.
Adapun saat ini restoran cepat saji, rumah makan, maupun kafe di Kota Bandung dilarang untuk menerima pengunjung yang hendak makan di tempat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru. Sehingga para pengunjung dipersilakan untuk memesan makanan dan dibawa pulang (take away).
Selain itu para konsumen juga bisa memesan melalui aplikasi jasa pengantaran secara daring. Untuk itu, ia meminta kepada para pengusaha untuk jangan mementingkan kepentingan diri sendiri ataupun bisnisnya. Karena penyelesaian Covid-19 menurutnya harus dengan kolaborasi bersama.
"Jangan arogan sendiri, kita kan harus saling berempati, bagaimana kita menyikapi situasi kondisi ini," kata dia.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, Sejauh ini ada 1.684 orang yang terkonfirmasi positif aktif Covid-19. Angka itu meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang berjumlah 1.480 orang positif aktif Covid-19.