Formappi: Mitra Kerja Komisi VII tak Dibahas Serius

DPR menetapkan mitra kerja setelah adanya perubahan kementerian.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masuknya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi mitra kerja Komisi VII DPR merupakan tindak lanjut dari peleburan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti). Namun, menurutnya, hal penetapannya tak dibahas serius.

Baca Juga


"Hanya saja perubahan kemitraan Komisi VII ini nampak tak dibahas secara serius oleh DPR. Isu perindustrian jelas bukan bidang yang sangat dekat dengan urusan utama Komisi VII," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (22/6).

Menurutnya, sektor perindustrian bukanlah bidang dari Komisi VII yang lebih sering berkutat di sektor pertambangan, riset, dan teknologi. Seharusnya, Komisi VII menjadi mitra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kemenperin lebih pas menjadi mitra Komisi VI yang juga terkait dengan urusan perdagangan, investasi, BUMN," ujar Lucius.

Menurutnya, perlu kembali dilakukan penataan ulang terkait mitra kerja dari komisi yang ada di DPR. Penetapan mitra kerja untuk Komisi VI, VII, dan X kali ini dinilai hanya menjawab keadilan jumlah.

"Dengan penataan alakadarnya seperti yang dilakukan saat ini. Kemitraan komisi dengan kementerian memang tak banyak berdampak pada peningkatan kinerja DPR ke depannya," ujar Lucius.

DPR menetapkan mitra kerja di sejumlah komisi, setelah terbentuknya Kementerian Investasi dan dileburnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasilnya, Kementerian Perindustrian yang semula merupakan mitra Komisi VI, kini dipindahkan menjadi mitra kerja Komisi VII.

"Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas pada alat kelengkapan dewan, rapat konsultasi pengganti rapat bamus juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra Komisi VII," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (22/6).

Adapun, Kemendikbudristek menjadi mitra kerja Komisi X dan Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," ujar Puan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler