Jatim Raup Rp 1,45 Triliun dari Diskon Ramadhan Pajak

Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 95,31 miliar.

Republika/Agung Supriyanto
Jatim Raup Rp 1,45 Triliun dari Diskon Ramadhan Pajak (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraup pendapatan pajak sebesar Rp1,45 triliun dari program "Diskon Ramadhan" yang dikemas dalam bentuk pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.


"Program digelar dalam rangka menyambut Bulan Suci 1442 Hijriah lalu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika ditemui di Samsat Drive Thru Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/6).

Ia menyampaikan kebijakan berupa diskon PKB yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menarik animo 3,09 juta wajib pajak. Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, program tersebut juga meliputi pembebasan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.

Dari tiga skema kebijakan itu, penerimaan mencapai Rp1,45 triliun dengan total insentif yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp95,57 miliar. "Artinya, justru mampu meningkatkan PAD secara signifikan," ucapnya.

Yasin merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar lima persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp1,15 triliun.

Lalu, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631 ribu wajib pajak, dan dari jumlah tersebut denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar. Selanjutnya, pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp78,28 juta.

Sementara itu, Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jatim tersebut memanfaatkan momentum hari terakhir dengan membayar membayar pajak mobil pribadinya. "Kendaraan saya sebetulnya jatuh tempo masih September 2021, tapi saya memanfaatkan diskon. Seharusnya dikenakan Rp4,8 juta, tapi diskonnya Rp243 ribu," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, ia menyempatkan berbincang dengan beberapa wajib pajak yang sebagian mengaku senang karena mendapat potongan pajak. Setelah berakhirnya program Diskon Ramadhan, pihaknya melaporkan hasil dan evaluasinya ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, termasuk membahas rencana program serupa lainnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler