Ini Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Pemerintah akan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli mendatang.

ANTARA/Aprillio Akbar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Rep: Rahayu Subekti Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan terdapat syarat pelaku perjalanan domestik selama diberlakukannya PPKM darurat.

Baca Juga


"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin," kata Luhut dalam konferensi video, Kamis (1/7).

Luhut mengatakan, minimal penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama. Selain itu, Luhut mengatakan, pelaku perjalanan jarak jauh juga masih harus menyertakan surat kesehatan. Dia menegaskan, pemberlakuan PCR atau antigen masih berlaku. 

"Pelaku perjalanan harus menunjukkan surat pemeriksaan PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat," ujar Luhut.

Sementara itu, Luhut mengatakan pemberlakuan surat pemeriksaan swab antigen hanya berlaku untuk moda transportasi lainnya. Ia menjelaskan, hasil swab antigen berlaku satu hari sebelum keberangkatan.

Luhut minta masyarakat tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. "Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tegas Luhut. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler