Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM
Peraturan untuk ibadah Idul Adha mencakup tiga hal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan untuk pedoman peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan telah melakukan rapat tingkat menteri. Keputusan rapat tadi intinya pemerintah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha.
"Jadi ada dua hal (yang diatur), yang pertama yang terkait di dalam zona PPKM darurat dan di luar PPKM darurat," katanya saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).
Ia menerangkan peraturan untuk peribadatan Idul Adha mencakup tiga hal. Pertama, takbiran. Kedua, sholat Idul Adha. Ketiga, penyembelihan hewan qurban.
Yaqut menerangkan kegiatan takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Artinya dilarang ada takbiran keliling dan arak-arakan yang berjalan kaki maupun naik kendaraan. Takbiran di dalam masjid juga ditiadakan. Dia menegaskan kegiatan takbiran dilakukan di rumah masing-masing.
"Sholat Idul Adha di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," ujarnya.
Terkait pelaksanaan qurban, Kemenag sudah membuat aturan teknisnya secara detail. Aturan itu sesuai masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), peserta rapat, serta arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja, yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ujarnya.
Yaqut menerangkan, pembagian daging qurban sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kemenag mengatur pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak di rumahnya masing-masing.
"Saya kira ini inti dari hasil rapat (rapat tingkat menteri) yang nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran menteri agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.
Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat, di luar Pulau Jawa dan Bali. Kemenag juga sudah membuat aturannya. Kemenag sudah siapkan surat edarannya untuk disebarkan ke media massa.
Dia mengingatkan, hal yang perlu juga disampaikan adalah tempat ibadah bukan hanya masjid dan mushala. Ada tempat ibadah untuk agama lain. Kemenag juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah agama-agama selain Islam, seperti pura, wihara, kelenteng, dan lain sebagainya.
"Kita sedang siapkan dan nanti secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum," katanya.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tingkat menteri terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan sholat ldul Adha dan penyembelihan qurban di antaranya, Menko PMK Muhajir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Sekretaris KemenPAN-RB Wahyu Atmaji, Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto, Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni, dan lain-lain.