Mesir Perpanjang Penahanan Putri Syekh Yusuf Al-Qaradhawi

Otoritas Mesir memperpanjang penahanan Ola al-Qaradhawi.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi
Rep: Kiki Sakinah Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Mesir memperpanjang penahanan Ola al-Qaradhawi, putri dari Syekh Yusuf al-Qaradhawi, ulama besar asal Mesir yang saat ini berbasis di Qatar. Layanan berbahasa Arab CNN melaporkan, Ola al-Qaradhawi masih akan tetap dipenjara setelah pengadilan Mesir memperpanjang penahanannya.

Baca Juga


"Putaran Ketiga tentang Terorisme memutuskan untuk memperbarui penahanan Ola al-Qaradhawi untuk jangka waktu 45 hari sambil menunggu penyelidikan atas tuduhannya bergabung dan berpartisipasi dalam pembiayaan kelompok teroris yang didirikan dengan melanggar ketentuan hukum," demikian CNN melaporkan pada Rabu, mengutip televisi pemerintah Mesir, dilansir di Middle East Eye, Jumat (2/7).

Menurut situs berita itu, Keputusan tersebut diumumkan di hadapan perwakilan dari kedutaan Qatar. CNN menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, berdasarkan laporan investigasi keamanan nasional, mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan skema permusuhan yang disiapkan oleh para pemimpin Ikhwanul teroris dari luar negeri untuk membiayai gerakan kontra di dalam negeri dan melakukan tindakan kekerasan dan kerusuhan terhadap lembaga-lembaga negara pada saat yang sama. Laporan itu merujuk pada Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang oleh Mesir.

Ola al-Qaradhawi ditangkap bersama suaminya, Hosam Khalaf, pada 2017. Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menindak keras para pembangkang, tidak lama setelah Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), dan Bahrain bergabung dengan Arab Saudi dalam blokade diplomatik dan ekonomi terhadap Qatar.

 

 

Khalaf dan Qaradhawi dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin. Akan tetapi, tidak pernah diajukan bukti yang memberatkan mereka atau diberi kesempatan untuk diadili atau melalui proses pengadilan.

Pendukung pasangan itu menegaskan bahwa tuduhan itu dipolitisasi dan terkait dengan kebuntuan diplomatik antara Kairo dan Doha, bukan dengan pelanggaran pidana yang sebenarnya. Khalaf diyakini telah ditahan di sel isolasi sejak penangkapan pasangan itu empat tahun lalu. 

Pada Juli 2019, seorang hakim memerintahkan Ola Qaradawi dibebaskan dalam masa percobaan karena dia telah menghabiskan dua tahun dalam penahanan praperadilan tanpa dakwaan, periode maksimum di bawah hukum Mesir untuk sifat penahanan semacam itu. 

Namun, Human Rights Watch (HRW) melaporkan dia ditangkap kembali pada 4 Juli karena dugaan keanggotaan dan dukungannya untuk kelompok yang disebut 'teroris' dan dituduh memanfaatkan persaudaraanya di penjara meskipun dia dilaporkan ditahan di sel isolasi.

Tahun lalu, Ola Qaradhawi mengumumkan bahwa dia melancarkan mogok makan sebagai protes atas tuduhan baru yang ditujukan kepadanya. Menurut akun Twitter kampanye pembebasan mereka, mereka berdua telah dilarang dari pengunjung dan perwakilan hukum selama penahanan. 

"Mesir telah memenjarakan pasangan itu tanpa pengadilan sejak Juni 2017 tanpa alasan yang jelas selain hubungan mereka dengan Yusuf Al-Qaradhawi," bunyi pernyataan pada April yang diunggah di akun Twitter tersebut.

 

 

Ayah Ola, Syekh Yusuf al-Qaradhawi, merupakan cendekiawan Islam Mesir yang memiliki kewarganegaraan Qatar. Syekh Yusuf dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir secara in absentia pada 2015, bersama dengan warga Mesir lainnya yang dikatakan berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin dalam kasus yang berkaitan dengan kasus pembobolan penjara dalam kerusuhan 2011.

 

Namun, Syekh Yusuf menolak putusan tersebut dan menyangkal keterlibatan apapun. Dia sendiri memiliki peran penting dalam kepemimpinan intelektual Ikhwanul Muslimin. Meskipun, dia telah berulang kali menyatakan bahwa dia tidak lagi menjadi anggota dan dua kali menolak tawaran untuk peran resmi dalam organisasi tersebut

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler