Pakai Ivermectin Buat Covid? Dokter Paru: Tunggu Uji Klinis

Dokter harus merujuk pada pedoman uji klinis dalam peresepan Ivermectin.

EPA
Kapsul Ivermectin. Uji klinis Ivermectin untuk Covid-19 diselenggarakan di delapan rumah sakit di Indonesia.
Rep: Desy Susilawati Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Pusat, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K) menyerukan agar masyarakat bersabar untuk menunggu hasil uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19. Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) telah diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (28/6).

"Jika mau memakai Ivermectin untuk obat Covid, kita tunggu hasil uji klinis yang akan segera dilakukan di delapan rumah sakit. Jadi sabar saja. Secara akademisi, Ivermectin dipakai untuk uji klinis saja," ujar Erlina dalam webinar Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, disimak di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga



Erlina memahami bahwa kondisi saat ini yang membuat masyarakat susah mengakses layanan medis atau rumah sakit hingga terdesak mencari pengobatan sendiri. Meski begitu, ia tetap menyarankan agar Ivermectin tidak dikonsumsi tanpa resep dokter.

"Kalau memang mau pakai Ivermectin karena yang lain tidak ada, tetap saya sarankan, harus minta ke dokter, karena dokter tahu dosis dan cara pemakaiannya," tutur Erlina.

Para dokter, menurut Erlina, sebaiknya juga merujuk pemakaian Ivemectin sesuai dengan yang dilakukan dalam uji klinis. Jika ada efek samping segera dilaporkan dan ditangani dengan baik.

"Jadi jangan berbeda," kata dokter yang juga menjabat sebagai Ketua PDPI Cabang Jakarta.

Erlina menjelaskan, BPOM akan memberi izin penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 kalau hasil uji klinisnya mendukung. Aturan ini berlaku di seluruh dunia.

"Apalagi BPOM mengatakan Ivermectin adalah obat keras yang ada efek sampingnya, yang dipakai harus dengan hati-hati, harus dengan resep dokter. Tidak boleh pemberian bebas karena masyarakat tidak tahu dosisnya dan tidak tahu efek sampingnya apa," ujar Erlina.

Dalam keterangannya terdahulu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan, uji klinis Ivermectin akan dilakukan pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.  Tim Ahli Balitbangkes Kemenkes Pratiwi Sudarmono mengatakan, uji klinis akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.

"Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang," katanya saat konferensi virtual Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Uji klinis Ivermectin diselenggarakan antara lain di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso Pontianak, dan RSUP H Adam Malik Medan. Selain itu, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr Esnawan Antariksa, RS Suyoto Jakarta, dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta juga terlibat.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dengan adanya PPUK, uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 dapat segera dilakukan. Pelaksanaannya membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.

Pengamatan akan dilakukan selama 28 hari setelah Ivermectin diberikan selama lima hari untuk mengungkap keamanan dan khasiatnya. Data mid term interim report akan didapatkan dalam beberapa pekan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler