WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukan PCR dan Bukti Vaksin
Aturan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai 6 Juli mendatang, Warga Negara Asing atau WNA yang akan memasuki Indonesia wajib memiliki dan menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19.
Selain itu, para WNA tersebut juga wajib menunjukkan hasil PCR negatif. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari luar negeri dan belum divaksin, diwajibkan untuk menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan vaksinasi.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler