Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penimbunan Oksigen dan Obat 

Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang mencari keuntungan besar.

Edi Yusuf/Republika
Kesibukan pegawai menyiapkan pasokan oksigen untuk medis di suplayer oksigen. (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan oksigen hingga obat untuk penderita Covid-19. Namun, dia belum membeberkan rincian kasus yang sedang diselidiki itu.


Dia mengatakan, sejauh ini, juga tengah ditangani kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun, dia mengaku, beluk dapat membeberkan kasus tersebut.

"Terkait obat, tabung oksigen dan kekarantinaan. Sampai dengan saat ini tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," ujar Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Helmy menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang mencari keuntungan besar dari situasi pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung bagi mereka yang melakukan penimbunan dan menaikkan harga obat-obatan yang sering digunakan orang saat pandemi bakal terancam hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi mengenai penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan serta alat kesehatan. Surat telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Surat telegram itu dikeluarkan guna menyikapi harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alkes di masa pandemi Covid-19. Terlebih di saat PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting di antaranya: 1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. 3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19. 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler