In Picture: Pemkot Bekasi Gelar Sidang Yustisi Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggar PPKM akan diberi sanksi denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu.

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7).


Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler