Wali Kota: Perkantoran Nonesensial di Semarang Langgar PPKM
Penyisiran atas perkantoran sektor nonesensial yang masih bandel akan diintensifkan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan perkantoran sektor nonesensial di kota ini masih banyak yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat.
"Saat ini Satgas Covid-19 tengah fokus terkait masih banyaknya perkantoran sektor nonesensial yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat," kata Hendrar.
Oleh karena itu, kata dia, penyisiran terhadap perkantoran sektor nonesensial yang masih membandel akan diintensifkan. "Tolok ukurnya kalau lalu lintas masih padat, berarti masih banyak perkantoran sektor nonesensial yang buka," kata dia.
Ia memastikan perkantoran sektor nonesensial akan ditertibkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Menurut dia, penertiban pelanggar PPKM darurat akan dilakukan secara humanis.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyepelekan aturan PPKM darurat. Sementara itu, tingkat penurunan mobilitas masyarakat Kota Semarang berdasarkan perhitungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mencapai 19,2 persen.
Wali Kota Semarang menilai angka tersebut masih harus ditingkatkan hingga mencapai target 30 persen.