Wali Kota: Perkantoran Nonesensial di Semarang Langgar PPKM

Penyisiran atas perkantoran sektor nonesensial yang masih bandel akan diintensifkan.

Antara/Aji Styawan
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyegel toko aksesoris fesyen (kebutuhan non esensial) saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021).Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan perkantoran sektor nonesensial di kota ini masih banyak yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat.


"Saat ini Satgas Covid-19 tengah fokus terkait masih banyaknya perkantoran sektor nonesensial yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat," kata Hendrar.

Oleh karena itu, kata dia, penyisiran terhadap perkantoran sektor nonesensial yang masih membandel akan diintensifkan. "Tolok ukurnya kalau lalu lintas masih padat, berarti masih banyak perkantoran sektor nonesensial yang buka," kata dia.

Ia memastikan perkantoran sektor nonesensial akan ditertibkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Menurut dia, penertiban pelanggar PPKM darurat akan dilakukan secara humanis.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyepelekan aturan PPKM darurat. Sementara itu, tingkat penurunan mobilitas masyarakat Kota Semarang berdasarkan perhitungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mencapai 19,2 persen.

Wali Kota Semarang menilai angka tersebut masih harus ditingkatkan hingga mencapai target 30 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler