Mulai Senin, PPKM Darurat Diterapkan di Luar Jawa Bali
15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali masuk dalam penerapan PPKM darurat.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, satuan tugas (satgas) Covid-19 perlu menambah 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali masuk dalam penerapan PPKM darurat.
Dedy mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan tiga parameter yakni tingkat keterisian tempat tidur diatas 60 persen, kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat serta pencapaian vaksinasi masih dibawah 50 persen.
Ia menambahkan, aturan tersebut akan mulai berlaku 12 hingga 20 Juli 2021.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler