Mulai Senin, PPKM Darurat Diterapkan di Luar Jawa Bali
15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali masuk dalam penerapan PPKM darurat.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, satuan tugas (satgas) Covid-19 perlu menambah 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali masuk dalam penerapan PPKM darurat.
Dedy mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan tiga parameter yakni tingkat keterisian tempat tidur diatas 60 persen, kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat serta pencapaian vaksinasi masih dibawah 50 persen.
Ia menambahkan, aturan tersebut akan mulai berlaku 12 hingga 20 Juli 2021.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler