Personel TNI Dikerahkan Jaga Semua Kantor Kejati dan Kejari, Ada Apa?

Setiap kejati dijaga 30 personel dan kejari 10 personel TNI di seluruh Indonesia.

Puspen TNI
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Asisten Operasi (Asops) KSAD Mayjen Christian K Tehuteru terkait pengerahan personel TNI AD untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu menindaklanjuti Surat Telegram Panglima No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan semua kantor kejati dan kejari.

Baca Juga


Surat tersebut juga menginstruksikan prajurit TNI AD beserta alat kelengkapan dalam menjaga kantor kejati dan kejari dimulai pekan pertama Mei 2025 sampai selesai. Hanya saja, tidak jelaskan mengapa tiba-tiba ada instruksi pengamanan kantor kejati dan kejari secara besar-besaran.

"Satu satuan setingkat peleton (SST) 30 personel untuk melaksanakan pengamanan kejati dan satu regu 10 personel untuk melaksanakan pengamanan di kejari," demikian surat tersebut dikutip di Jakarta, Ahad (11//2025).

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, surat telegram tersebut bersifat biasa. Menurut dia, pengerahan pasukan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei.

Menurut Kristomei, ruang lingkup kerja sama antara Mabes TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meliputi: endidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Selain itu, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. "Juga koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas," ujar Kristomei.

Baca: Panglima Perintahkan TNI Jaga Semua Kantor Kejati dan Kejari

Menurut dia, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. "TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga," ujar Kristomei.

TNI jaga kejati dan kejari. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler