'Identitas Pelapor Pelanggar PPKM Darurat tak Boleh Bocor'
Wagub DKI janji akan memberi sanksi jika ada yang membocorkan pelapor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan identitas pelapor pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota tidak boleh bocor. "Siapapun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza saat ditemui wartawan di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Ahad (11/7).
Belakangan, isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan non esensial dan non kritikal melalui aplikasi seluler Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial. Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut.
Jika memang benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi. Sebab, Riza mengatakan, ia mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City.
Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi. Karena itu, selama ini, Pemprov DKI mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat.
Ia memberikan contoh, jika ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap menerapkan bekerja di kantor (Work From Office/ WFO) bagi karyawannya selama PPKM Darurat. Hal itu dilaporkan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni perusahaan non esensial dan non kritikal wajib meminta karyawannya bekerja dari rumah (Work from Home/ WFH) 100 persen.
"Masyarakat, karyawan, siapapun silakan membuat laporan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yang kita temukan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Laporkan, kami akan tindak," kata Riza.
Jika memang laporan tersebut terbukti benar, perusahaan yang bersangkutan akan langsung ditindak dengan pemberian sanksi seperti yang sudah dilakukan selama ini. "Tentu nama pelapornya, kami rahasiakan," kata Riza.