Sinkronisasi UU Cipta Kerja, Pemprov Tarik Enam Raperda
UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya berimplikasi terhadap produk hukum daerah
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (12/7). Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Erzaldi Rosman ini membahas empat agenda, yakni Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Babel, Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2021, Penyampaian Tiga Raperda, dan Pembentukan Tim Pansus.
Khusus mengenai Perubahan Propemperda Tahun 2021, pihak Biro Hukum Setda Babel melaui Plt. Kepala Biro Hukum, Sahirman Jumli mengatakan ada pertimbangan khusus kenapa Pemprov Babel merubah atau menarik enam Raperda. Salah satunya terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan Sahirman, pada November 2020 lalu Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan dan mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibentuk dengan metode omnibus law, yakni membentuk satu undang-undang tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya.
Selanjutnya, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan lebih dari 50 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut, yang mana sebagian besar terdiri atas peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Oleh karena itu, Sahirman mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya tentu berimplikasi terhadap keberadaan produk hukum di daerah.
“Sejauh pengamatan kami, selain berdampak terhadap perizinan berusaha dan ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga berdampak pada penataan ruang di daerah, UMKM, Bumdes, pendapatan daerah dan retribusi daerah, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan serta masih banyak hal-hal lainnya,” ujar Sahirman seperti dikutip laman resmi Pemprov Babel Senin (12/7).
Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui koordinasi dengan pihak Biro Hukum yang juga secara intens berkomunikasi dengan pihak Bapemperda DPRD Babel, maka pihak Pemprov Babel atas persetujuan DPRD Babel menarik kembali enam raperda yang sebelumnya sudah tercantum di dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Babel tahun 2021.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Sempadan Sungai, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga dengan dasar pertimbangan efektivitas dan efisiensi, maka terhadap enam raperda tersebut belum dapat diajukan untuk dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD mengingat substansi materi raperda tersebut sama sekali belum berpedoman dan mencerminkan amanah dari UU Cipta Kerja.