PBB Desak India Hentikan Penggusuran Massal di Haryana

Langkah pemerintah India itu membuat 100 ribu orang kehilangan tempat tinggal

Pakar hak asasi manusia PBB pada Jumat (16/7) meminta India menghentikan penggusuran massal yang mengancam 100.000 orang kehilangan tempat tinggal di negara bagian Haryana.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pakar hak asasi manusia PBB pada Jumat (16/7) meminta India menghentikan penggusuran massal yang mengancam 100.000 orang kehilangan tempat tinggal di negara bagian Haryana.

Baca Juga


“Kami mengimbau pemerintah India untuk menghormati undang-undangnya sendiri dan tujuannya untuk menghilangkan tunawisma pada 2022 dan menyelamatkan rumah bagi 100.000 orang yang sebagian besar berasal dari komunitas minoritas dan terpinggirkan,” kata pelapor khusus dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB dari Komisaris Tinggi dalam sebuah pernyataan.

"Sangat penting menjaga warga tetap aman selama pandemi," ungkap mereka.

Pernyataan itu mengatakan pembongkaran rumah dimulai Rabu lalu di sebuah desa di negara bagian Haryana yang dibangun di atas lahan hutan lindung, meski "hutan itu sebenarnya sudah dihancurkan beberapa dekade lalu oleh penambangan besar."

Langkah seperti ini akan memaksa 100.000 orang, termasuk 20.000 anak-anak, menjadi tunawisma.

“Warga telah terpukul keras oleh pandemi Covid-19, dan perintah penggusuran akan menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar dan membawa lebih banyak kesulitan bagi sekitar 20.000 anak – banyak di antaranya mungkin tetap tidak bersekolah – dan 5.000 wanita hamil atau menyusui,” sebut para pakar PBB.

Pernyataan itu mengatakan bahwa penduduk desa tinggal di desa Khori Gaon, Faridabad di tanah yang ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1992, meskipun tidak ada hutan di atasnya.”

“Sekitar 2.000 rumah dihancurkan sebelumnya dalam dua gelombang pada September 2020 dan April tahun ini. Warga yang menentang penggusuran menerima kemunduran parah ketika Mahkamah Agung bulan lalu memerintahkan penghapusan sepenuhnya pemukiman itu pada 19 Juli, ”kata pernyataan itu.

“Peran Mahkamah Agung adalah untuk menegakkan hukum dan menafsirkannya berdasarkan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional, bukan untuk melemahkannya. Dalam hal ini, semangat dan tujuan UU Pengadaan Tanah 2013, terpenuhi.”

“Air dan listrik padam beberapa minggu lalu. Pembela HAM dan penduduk yang melakukan protes mengatakan mereka telah dipukuli oleh polisi dan ditahan secara sewenang-wenang,” ujar para ahli HAM PBB.

“Kami menyerukan India untuk segera meninjau rencananya untuk meratakan Khori Gaon dan mempertimbangkan untuk mengatur pemukiman agar tidak membuat siapa pun kehilangan tempat tinggal,” pungkas mereka.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-desak-india-hentikan-penggusuran-massal-di-negara-bagian-haryana/2306901
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler