Hukum Mencabut Gigi demi Penampilan

Mencabut gigi yang sehat dan normal berarti mengubah ciptaan Allah SWT.

ANTARA/Maulana Surya
Hukum Mencabut Gigi demi Penampilan
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencabut gigi yang sehat dan normal berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu dilarang.

Baca Juga


Allah SWT mengecam keras upaya mengubah ciptaan-Nya secara permanen, dengan menggambarkan sebagai perbuatan setan: Dan aku (setan) pasti akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), maka mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah (an-Nisa': 119).

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 mengatakan berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, para ulama sepakat hukum asal pengubahan ciptaan Allah yang permanen dengan cara permanen pula adalah haram. Pengubahan yang diperbolehkan hanyalah jika dalam keadaan darurat, seperti sakit, tidak normal atau cacat. Keadaan demikianlah yang dapat didasarkan pada kaidah fiqih: Adh-dharuratu tubihul mahzhûrät (keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya dilakukan hal-hal yang dilarang).

Dengan demikian, mencabut gigi yang sehat dan normal sekadar untuk kecantikan atau ketampanan, seperti agar muka tampak lebih tirus, maka fuqaha sepakat hukumnya haram, dilarang keras, dan berdosa. Hal ini di samping didasarkan pada ayat tersebut di atas, juga didasarkan pada qiyâs (analogi) dengan makna hadis sahih bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato, wanita-wanita yang mencabuti bulu alis dan pangur gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah" (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas'ud).

Dalam kitab Fathul Bari juga diterangkan: "Tidak boleh bagi wanita untuk mengubah ciptaan Allah yang telah diciptakan untuknya, menambah ataupun mengurangi sekadar untuk kecantikan dan tidak untuk suami... Itu semua termasuk dalam larangan, yaitu mengubah ciptaan Allah Swt.... Terkecuali dalam hal yang menyebabkan bahaya dan kesakitan, seperti orang yang mempunyai gigi lebih atau panjang yang mengganggu ketika makan, atau jari tambahan yang menyakitkannya, maka ini diperbolehkan. (Dan wanita yang memangur gigi untuk kecantikan) dapat dipahami perbuatan yang tercela adalah yang dilakukan demi kecantikan (semata). Namun jika perbuatan itu dilakukan karena memang diperlukan seperti untuk berobat, maka hal itu boleh."

Muslimah bersolek. - (Republika.co.id)

 

 

"Rekayasa kecantikan" masih punya ruang untuk tidak diharamkan, asal dilakukan dengan tidak menambah unsur permanen atau mengubah struktur komponen secara instan, sehingga status hukumnya sama dengan berhias saja, seperti melakukan diet khusus yang tidak mengganggu kesehatan, atau olahraga/senam tertentu, atau meminum suplemen/obat khusus yang tidak berefek samping sehingga kulit menjadi kencang dan kelihatan muda kembali. Demikian pula diperbolehkan memasang kawat pada gigi yang dirasa terlalu maju agar seiring berjalannya waktu tampak lebih serasi.

Hal ini karena tidak ada penambahan unsur atau pengubahan struktur secara instan sehingga hukumnya sama dengan berhias yang merupakan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman (yang maknanya): "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid (setiap melakukan ibadah); makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Katakanlah, siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan siapa pula yang mengharamkan rezeki yang baik. Katakanlah, semua itu disediakan bagi orang orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka saja di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui" (al-A'raf 31-32).

Berhias dalam ajaran Islam sangat dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat Id). Tapi kalau sekadar mempercantik penampilan, maka hukumnya makruh (tidak disukai) karena mengesankan adanya perasaan kurang terima dengan ciptaan yang ada.

Bahkan bagi para wanita hukumnya bisa haram jika niatnya hanya untuk menarik perhatian semua lelaki. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat. Wallahu a'lam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler