TNI AU Minta Maaf Anggotanya Injak Kepala Warga di Papua
TNI AU meminta maaf atas tindakan dua prajuritnya yang menginjak kepala warga sipil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Udara (AU) meminta maaf atas tindakan dua prajuritnya yang menginjak kepala seorang warga sipil di Merauke, Papua. Prajurit yang merupakan anggota Polisi Militer TNI AU Landasan Udara (Pomau Lanud) JA Dimara itu kini sudah ditahan dan akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
"Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud JA Dimara dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (26/7), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah, lewat pesan singkat, Selasa (27/7).
Indan menerangkan, kejadian tersebut diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan seorang pemilik warung. Kemudian, dua anggota Pomau Lanud JA Dimara datang dengan maksud melerai keributan yang terjadi tersebut. Kejadian itu direkam oleh salah satu kamera ponsel warga yang ada di warung tersebut.
Dalam video itu, kedua anggota Pomau tersebut menjatuhkan seorang warga yang diduga menyebabkan keributan. Ketika itu, satu anggota Pomau menahan badan warga sipil tersebut dengan lututnya. Sementara satu anggota Pomau lagi menginjak kepala warga sipil itu.
"Kedua oknum anggota Pomau Lanud JA Dimara kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Merauke," katanya.
Indan menyatakan, proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke atas kejadian tersebut. Menurut Indan, TNI AU tidak akan segan-segan menghukum yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuatnya. "TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," jelasnya.
Di samping itu, melihat kejadian tersebut Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, menyatakan, pihaknya merasa prihatin. Dia mengatakan, tindakan yang tidak manusiawi itu sangat menyakiti keluarga korban dan warga masyarakat Papua pada umumnya.
"Kekerasan sangat menyakiti keluarga korban dan Warga masyarakat Papua pada umumnya, karena dilihat dari kondisi kornan sangat tidak normat, namun diperlakukan tidak manusiawi," kata Theo kepada Republika, Selasa (27/7).
Menurut Theo, tindakan kedua anggota Pomau tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi, tidak terdidik, dan tidak profesional. Tindakan itu juga ia nilai bertentangan denngan amanat delapan wajib TNI, yang mana di antaranya bersikap ramah tamah dan sopan santun kepada rakyat serta tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Berdasarkan dengan tindakan itu, maka pihaknya merekomendasikan beberapa hal. Pertama, kedua anggota tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilaksanakan di pengadilan militer di Papua, jangan di luar Papua. "Kedua anggota yang dimaksud telah melanggar 8 Wajib TNI, untuk itu saya minta segera diperhentikan dan di pecat tanpa hormat," ujarnya.