Polda Metro Tangkap Tiga Penipu Modus Jual Sertifikat Vaksin

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan bermodus jual beli sertifikat vaksinasi.

Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7). Dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang melakukan penipuan dengan modus penjualan surat keterangan vaksinasi melalui media sosial. Pelaku mematok harga Rp400 ribu untuk pembuatan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga


"Mereka lebih mengarah pada penipuan, karena kartu vaksin yang dia janjikan baik vaksin kesatu dan kedua, hasilnya tidak ada. Yang ada setelah orang transfer ke yang bersangkutan kartu vaksinnya tidak keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).

Korban yang tertipu oleh para tersangka ini kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menemukan akun media sosial yang digunakan oleh para penipu tersebut. "Dalam akun itu dia katakan bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi atau takut melakukan vaksin kami 'open' jasa pembuatan sertifikat," ujarnya.

Dalam akun tersebut para pelaku penipuan ini mematok harga Rp400 ribu untuk pembuatan sertifikat vaksinasi. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Sulawesi Selatan.

Tiga tersangka ini ternyata beraksi secara terpisah, kelompok pertama berinsial SS dan SKI, sedangkan satu tersangka lainnya adalah pemain tunggal berinisial IF.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. Lebih lanjut Yusri mengimbau kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan ingin divaksin untuk datang ke gerai vaksin Polda Metro Jaya.

Yusri juga menyampaikan ada 111 gerai vaksin Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. "Polda Metro Jaya dalam satu hari, kita bisa menerima sampai 8.000 (orang) setiap hari. Kita harapkan bulan Agustus ini Jakarta ini sudah 100 persen bisa vaksin, sampai saat ini sudah 80 persen lebih warga Jakarta sudah vaksin," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler