Spanyol Segera Adili Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Shakira
Shakira terbelit kasus dugaan penggelapan pajak di Spanyol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di pengadilan Spanyol telah mengumpulkan cukup bukti untuk mengadili penyanyi asal Kolombia, Shakira, terkait kasus penggelapan pajak. Keputusan itu tercantum dalam sebuah dokumen resmi yang dirilis pengadilan pada Kamis.
Hakim Marco Jesus Juberias telah menyelesaikan penyelidikan pra-persidangan atas tuduhan jaksa bahwa penyanyi tersebut gagal membayar pajak hingga 14,5 juta euro atau sekitar Rp 248 miliar (kurs Rp 17.122) atas pendapatan yang diperoleh antara 2012 hingga 2014. Ini merupakan langkah awal sebelum sidang ditetapkan.
"Dokumen dan barang bukti yang dilampirkan penggugat telah cukup untuk membawa kasus ini ke proses persidangan," kata hakim Juberias dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters, Jumat (30/7).
Sebelumnya, Badan Pajak Spanyol dan Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa Shakira telah berbohong tentang periode waktu tinggal di Spanyol. Untuk diketahui, siapapun yang menetap di Spanyol lebih dari enam bulan wajib membayar pajak.
Pelantun “Waka Waka” itu juga dituduh menyembunyikan penghasilan melalui jejaring perusahaannya agar tidak membayar pajak. Sementara itu, tim hukum Shakira mengklaim bahwa kliennya tidak tinggal di Spanyol sampai tahun 2015 dan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya.
"Kami tetap percaya diri dan sepenuhnya kooperatif dengan pengadilan. Sejauh ini kami tidak akan berkomentar lebih lanjut," kata tim hukum Shakira.